KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengadakan pertemuan terbatas dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kebumen untuk membahas tindakan terkait penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tertunggak.
Kepala BPKPD Kebumen, Aden Andri Susilo, menyatakan bahwa kerjasama dengan Kejaksaan Kebumen diperlukan dalam mengatasi persoalan terkait PBB. Beberapa masalah terkait penarikan PBB memerlukan pendampingan dari Kejaksaan.
Aden mengidentifikasi beberapa permasalahan tersebut, termasuk adanya wajib pajak yang belum membayar, penggunaan dana pajak oleh petugas atau pihak yang mengumpulkan pajak, serta aset desa yang belum membayar pajak. Dengan tujuan menyelesaikan masalah tersebut, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kebumen dijalin.
"Dengan kerjasama ini, kami berharap mendapatkan dukungan dari Kejaksaan untuk mengatur ulang PBB, terutama dalam hal dana PBB yang dikelola oleh tim pemungut PBB desa," ujar Aden setelah pertemuan dengan Kejaksaan Kebumen di Kantor BPKPD pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Total dana PBB yang dikelola oleh petugas pemungut PBB mencapai Rp428 juta dan tersebar di beberapa desa di Kabupaten Kebumen. Selain itu, terdapat juga dana sebesar Rp128 juta dari aset desa yang belum membayar PBB, serta denda pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak sekitar Rp100 juta.
"Totalnya mencapai sekitar Rp700 jutaan, oleh karena itu kami menjalin kerjasama dengan Kejaksaan," jelaskannya.
BPKPD telah melakukan berbagai upaya untuk menangani masalah ini dan mencegahnya terulang, dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi secara berkala kepada wajib pajak dan petugas pajak secara persuasif. Namun, masih terdapat beberapa yang belum mematuhi.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait