CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Teka-teki kasus mayat di dalam septictank di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, akhirnya terbongkar.
Ternyata perempuan itu korban pembunuhan. Sebelum dibunuh, wanita tersebut disetubuhi oleh pelaku.
Tersanga adalah AS (31) warga Desa Sidaurip dan korbannya adalah IM (33) tetangganya.
Berikut 11 fakta terkait dengan mayat di dalam septic tank tersebut.
1. Pelaku Juru Parkir
Satuan Reskrim Polresta Cilacap menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita dalam septic tank di Gandrungmangu, Cilacap. Polisi meringkus pelaku yang sempat kabur di wilayah Banyumas. Dia adalah AS (31) yang sehari-harinya sebagai juru parkir.
2. Pelaku ditangkap di Banyumas
Tersangka AS ditangkan di luar Cilacap. Tepatnya di Banyumas. “Tersangka ditangkap di Alun-alun Banyumas. Tersangka memangf sempat kabur,namun kemudian kita kejar. Saat sekarang sudah ditangkap dan diperiksa secara intensif di Polresta Cilacap,”tegas Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto didampingi Kasat Rekskrim Kompol Guntar Arif Setyoko pada konferensi pers di Polresta Cilacap, Kamis (14/9/2023).
3. Awalnya hanya mencuri
Setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan pelaku, ternyata AS awalnya berniat mencuri di rumah korban karena tinggal sendirian. Selain itu korban juga memiliki kebutuhan khusus yakni gagu
“Pada tanggal 10 September, tersangka masuk lewat jendela dan mengambil dompet dan perhiasan di lemari namun dipergoki korban, lalu tersangka membekap korban hingga lemas,”jelas dia.
4. Ada Aksi Rudapaksa
Ternyata, pada saat mau pergi, korban masih lemas dan pelaku melihat roknya tersingkap. Kemudian, muncul nafsu bejat pelaku. AS lalu rudapaksa korban hingga dia terkejut. Korban berusaha dengan sekuat tenaga untuk melawan pelaku.
5. Kalap, Pelaku Bacok Korban
Karena melawan, tanpa pikir panjang pelaku yang telah menyiapkan golok langsung membabat korban hingga mengalami luka pada bagian dahi. Darahg berceceran di tempat tidur korban.
“Dari hasil autopsi, korban mengalami luka lebam di muka dan luka dahi di bagian kiri,”Kapolresta.
6. Pelaku Berusaha Hilangkan Jejak
Jadi setelah melukai korban, pelaku langsung pergi dengan membawa uang Rp250 ribu. Namun, pada dinihari hari berikutnya atau 11 September, pelaku datang ke lokasi lagi. Saat mengetahui korban meninggal dunia, pelaku mencoba untuk membersihkan TKP. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Pelaku rudakpaksa dan pembunuhan ditangkap. (Foto: iNewsPurwokerto)
7. Masukkan Mayat ke Septictank
Pelaku mengaku panik dan untuk menghilangkan jejak lagi, dia memasukkan mayat korban ke dalam septictank tetangga korban. Kebetulan tutup septictank bisa digeser. Kemudian pakaian korban yang digunakan untuk membersihkan ceceran darah dibuang ke sumur tua.
8. Korban Ditemukan Setelah Ada Laporan
Sebelum ditemukan, keluarga korban sempat melaporkan kepada kepolisian mengenai hilagnya IM. Baru setelah kepolisian masuk ke dalam rumah dan melakukan penyelidikan, korban ditemukan dua hari setelahnya.
9. Pelaku melarikan diri
Pada saat kembali ke rumah korban, pelaku sempat mencari uang korban dan menemukan uang senilai Rp1,5 juta. Dia kemudian melarikan diri. Namun, ternyata pelariannya tidak jauh, hanya sampai Banyumas saja. Polisi kemudian berhasil menangkapnya.
10. Pasal yang Dikenakan
Polresta Cilacap menggunakan pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban tewas, terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Pasal lainnya kemungkinan akan diterapkan juga karena ada juga aksi pemerkosaan.
11. Pengakuan Tersangka
Pelaku AS mengaku tidak punya niatan untuk memperkosa dan membunuh. Dia sebetulnya hanya ingin melakukan pencurian saja. “Saya sangat menyesal dan malu, tidak ada niat (membunuh) hanya ingin mencuri saja. Golok untuk nakutin aja, karena dia berontak jadi kena. Karena panik di situ melihat ada septictank jadi masukin ke sana,”jelas dia.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait