Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polda Jateng Ingatkan Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri

Eka Setiawan/Arbi Anugrah
Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polda Jateng Ingatkan Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri. Foto: Eka Setiawan

SEMARANG, iNewsPurwokerto.idPolda Jateng Ingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam kasus perundangan siswa SMP di Cilacap yang viral di media sosial. Hal ini dilakukan setelah adanya potensi kerawanan akibat aksi perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu yang menyebabkan ratusan warga menggeruduk rumah pelaku.

"Apabila ada indikasi gangguan kamtibmas maupun aksi kriminalitas di sekitarnya misal penganiayaan atau pengeroyokan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat dan masyarakat. Tolong jangan mudah terpancing emosi dan jangan sampai main hakim sendiri karena akan timbul permasalahan baru,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (27/9) kemarin.

Dalam kasus yang terjadi di Cilacap, Kombes Satake mengatakan jika Polri telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan hukum yang berlaku. 

“Dikarenakan pelaku maupun korban masih anak sehingga mendapat perhatian khusus, termasuk dalam penanganannya akan melibatkan stakeholder terkait,” ujarnya.

Polda Jateng berharap agar orangtua dapat mengawasi perilaku dan pergaulan anak anak sehari-hari, ini dilakukan agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dikemudian hari.

“Kami juga berkomitmen mencegah dan memberantas tindakan perundungan anak supaya tidak terjadi lagi, harapannya kejadian serupa tidak terulang di wilayah Jawa Tengah,” ujar Satake.

Meski demikian, ia meminta agar upaya tersebut dapat dilakukan dari tingkat lingkungan sekitar anak, seperti keluarga, sekolah dan masyarakat.

“Namun mari kita bersama sama mulai dari tingkat keluarga, masyarakat dan sekolah untuk lebih mempunyai sense of crisis atau kepekaan terhadap perilaku anak anak di sekitar kita,” ujarnya.

Sementara secara terpisah, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan jika kasus perundungan terjadi pada Selasa (26/9/2023). Pihaknya telah menetapkan dua anak sebagai pelaku perundungan, sedangkan tiga anak lainnya sebagai saksi yang menonton ketika perundungan terjadi.

“Kami amankan 5 orang, 3 diperiksa sebagai saksi dan 2 sebagai pelaku,” sebut Kombes Fannky. 

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network