PURWOKERTO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas tetap memperbolehkan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di Masjid. Meski, muncul sejumlah klaster di Banyumas akhir-akhir ini.
Hanya, ada sejumlah poin yang menjadi syarat pelaksanaan Salat Idul Fitri di Banyumas. Ini didasari kesepakatan bersama antara Bupati, Forkopimda, dan tokoh agama Islam se-Kabupaten Banyumas yang ditandatangani 30 April 2021 lalu.
"Untuk Salat Idul Fitri hanya untuk masjid yang disetujui satgas," kata Bupati Banyumas, Achmad Husein, Kamis (6/5/2021).
Menurutnya, dengan munculnya sejumlah klaster di Banyumas, pihaknya tidak merubah kesepakatan tersebut. Hanya akan melakukan pengetatan dalam pengawasan.
Satgas Penanganan Covid-19 baik itu tingkat kecamatan maupun kabupaten yang menunjuk tempat yang diperbolehkan untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H.
Untuk mendapat persetujuan itu, penyelenggara Salat Idul Fitri harus komitmen untuk bisa menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
"Kapasitas paling banyak 50 persen dari luas tempat yang digunakan," katanya.
Pemkab Banyumas juga mengantisipasi adanya pemudik yang sudah sampai di kampung halaman. Para pemudik ini diminta untuk tidak ikut menjalankan Salat Idul Fitri 1442 H berjamaah di masjid/lapangan yang ditentukan.
"Apabila ada jamaah dari luar daerah (bukan homogen) diwajibkan salat di rumah," katanya.
Editor : Masruri
Artikel Terkait