BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Kasir SPBU Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah yang berada di Sokaraja, Kabupaten Banyumas dilaporkan ke Mapolresta Banyumas oleh perusahaannya sendiri. Kasir SPBU Perusda berinisial IR (40) tersebut diduga telah menggelapkan uang perusahaan daerah lebih dari Rp600 juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi membenarkan laporan tindak pidana korupsi uang pembayaran piutang di SPBU Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah dari PT. Fajar Mula Abadi. Aksi tersebut diduga telah dilakukan oleh Tersangka IR sejak tahun 2013 hingga tahun 2019.
"Jadi modusnya, pelaku ini menerima uang tunai hasil penagihan piutang dari PT. Fajar Mula Abadi Sokaraja yang seharusnya di setorkan kepada Unit Usaha Perusda Citra Mandiri Unit SPBU Sokaraja, namun oleh pelaku disetorkan ke rekening pribadi miliknya di Bank BRI," kata Agus kepada wartawan, Senin (17/10/2023).
Menurut Agus, berdasarkan laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara pada tanggal 26 Agustus 2022 sejak tahun 2013 sampai dengan 2019, ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp681.086.965,00.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 8 UURI No. 31 tahun 1999 yang diperbaharui UURI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 3 UURI No. 31 tahun 1999 yang diperbaharui UURI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut karena hasil penyidikan sudah Lengkap (P-21)," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait