Setelah Lebaran, Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Kemnaker Segera Disidangkan

Bayu Sasongko
Kajari Purwokerto, Sunarwan menunjukkan hasil sitaan Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan Covid 19 dari Kemnaker RI untuk 48 kelompok tani, senilai Rp 2,2 miliar di Kabupaten Banyumas. (Foto : Elde Joyosemito).

PURWOKERTO, iNews.id - Pengungkapan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan Covid-19 dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker RI) untuk 48 kelompok tani, senilai 2,2 miliar rupiah di Kabupaten Banyumas terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menyebut, perkara tersebut sudah masuk tahap P 21 atau lengkap dan akan segera disidangkan.

Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan menjelaskan, perkara ini akan masuk tahap dua atau penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum. 

"Sudah P 21, Senin kemarin. Lalu tahap dua dulu, setelah di penuntut umum baru dilimpahkan ke persidangan. Setelah lebaran," ujar Sunarwan, di Aula Kejari Purwokerto, Kamid (6/5/2021).

Menurut Kajari, jumlah tersangka hingga saat ini masih dua, MT dan AM. Sebab, menurutnya alat bukti yang ada hanya mengarah kepada dua tersangka. Untuk penahanan tersangka, Sunarwan menjelaskan hal itu tergantung pendapat dari penuntut umum nantinya.

"Penuntut umum akan memberikan suatu pendapat terhadap para tersangka apakah akan diadakan penahanan atau tidak. Karena penanhanan pada dasarnya ada dua unsur, yakni subjektif dan objektif," ungkap Kajari.

Ia melanjutkan, unsur objektif itu berdasarkan undang-undang, atau terhadap perkara yang bersangkutan dengan pasal itu bisa ditahan atau tidak. Kalau unsur subjektif, penuntut umum nantinya menilai apakah perlu ditahan atau tidak dengan melihat apakan ada potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana atau tidak.

"Pendapat dari tim P 16 atau penuntut itu nanti akan kami lihat," ucap Sunarwan.

Menurut Sunarwan, dalam proses penyidikan dua tersangka dinilai kooperatif. Saat ini kedua tersangka sudah menitipkan uang sebesar 1,6 miliar rupiah, yang akan dimasukan apabila keduanyan diputuskan bersalah.

" 600 juta rupiah kita sita pada saat penyidikan, kemudian sisanya 1,6 miliar rupiah sudah dititipkan. Jadi semuanya sudah kita juga," ungkap Kajari.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network