PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto tancap gas dan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hasil penjualan susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTUHPT) Baturraden.
Hingga Kamis (8/5/2025), sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Purwokerto Frengky Silaban didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Sigit K menjelaskan para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan pegawai aktif maupun mantan pegawai BPTUHPT Baturraden yang terlibat dalam kegiatan penjualan susu.
“Selain memeriksa para saksi, penyidik juga sudah mengumpulkan alat bukti. Dugaan korupsi ini berlangsung sejak 2018 hingga 2024,” ungkap Frengky.
Ia memaparkan, susu hasil produksi dari sekitar 2.000 sapi dan 600 kambing di balai tersebut dijual ke Koperasi Kokornaba dengan harga di bawah ketentuan, tanpa memperhatikan nilai pasar. Akibat praktik itu, negara ditaksir merugi lebih dari Rp 3 miliar.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait