Raperda Pondok Pesantren di Banjarnegara Diharapkan Bisa Segera jadi Perda

Elis Novit
Raperda Pondok Pesantren di Banjarnegara Diharapkan Bisa Segera jadi Perda. Foto: dok FKPP

Saat ini tercatat ada 127 pondok pesantren di Banjarnegara yang sudah memiliki ijin operasional. Selain jumlah tersebut, beberapa pondok pesantren masih dalam proses perihal ijin operasional.

"Kalau jumlah pondok pesantren di Banjarnegara saat ini ada 127. Itu yang sudah memiliki ijin operasional, masih ada yang saat ini masih proses mengurus ijin operasional," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Banjarnegara Karsono mengapresiasi adanya FGD yang membahas tentang Raperda Pondok Pesantren. Menurutnya, Perda ini sangat dibutuhkan mengenai pengakuan dan terkait fasilitas pondok pesantren di Banjarnegara.

"Kami apresiasi, karena memang Perda Pondok Pesantren ini dibutuhkan sebagai bentuk pengakuan dan bisa meningkatkan fasilitas pondok pesantren yang saat ini masih kurang," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya Perda Pondok Pesantren akan menambah semangat bagi pengelola. Selain itu, Pemerintah Daerah tidak lagi ragu untuk melakukan pembinaan atau pendampingan terhadap pondok pesantren.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network