Para korban tidak hanya dicabuli sekali, tetapi hingga puluhan kali disetubuhi oleh pelaku. Para korban diancam akan diperlakukan secara tidak wajar jika mereka tidak menuruti nafsu bejat pelaku.
Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus dukun cabul ini. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait