Kantor Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Purbalingga Untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Arbi Anugrah
Ilustrasi Rokok Illegal. Foto: Dok iNews.id

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id – Kantor Bea Cukai Purwokerto, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal, Rabu (8/10/2023). Sosialisasi peredaran rokok illegal ini dilakukan sebab banyak orang yang belum mengetahui dampak negatifnya.

“Tujuan kegiatan ini adalah penerapan bagaimana upaya pemerintah dalam gempur rokok illegal,” kata Kepala Dinkominfo Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti saat sosialisasi yang dihadiri mitra kerja Dinkominfo di Purbalingga.

Kepala Bea Cukai Purwokerto, Erry mengatakan cukai diberlakukan untuk barang-barang yang punya nilai atau dampak lingkungan lebih supaya peredarannya terbatas.

Menurutnya, dari cukai tersebut lalu sebagian harus dibayarkan kembali ke daerah setempat di mana terdapat pabrik yang memproduksi barang kena cukai, seperti rokok. Inilah yang disebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan peruntukan untuk menunjang bidang kesehatan, pendidikan, tunjangan pegawai pabrik tersebut, dan kebutuhan masyarakat lainnya.

“Jadi tidak semua daerah dapat DBHCHT atau dapat tapi nominalnya tidak sebesar di Jawa. Dampak positifnya untuk penerimaan negara kita, sehingga semakin sedikit yang ilegal tentu DBHCHT semakin banyak,” pungkasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network