SURABAYA,iNews.id - Tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari melibatkan Bripka Randy Bagus Hari Sasongko menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim.
Dalam sidang itu diputuskan Bripka Randy dihukum PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, menjelaskan, sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.
Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait