Polsek Bobotsari Tangkap Pelaku Penganiayaan

Elde Joyosemito
Polsek Bobotsari, Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial WS (34) terduga pelaku penganiayaan. (Foto: Istimewa)

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Polsek Bobotsari, Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial WS (34) yang merupakan penduduk Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, karena terlibat dalam kasus penganiayaan.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban bernama AR (31), warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, merupakan teman dekat pelaku dalam insiden pengeroyokan tersebut.

"Pelaku melakukan penganiayaan di salah satu gudang rice mill di Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga," ungkap Wakapolres, yang didampingi oleh Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya dalam konferensi pers pada Senin (13/11/2023). 

Kronologi kejadian dimulai ketika pelaku datang ke rice mill di Desa Limbasari. Di sana, ia bertemu dengan korban dan beberapa teman yang sedang merayakan pesta minuman keras. Pelaku kemudian bergabung dalam pesta tersebut. Setelah minuman habis, pelaku teringat bahwa korban pernah melukainya secara emosional dengan melanggar janji tentang pemblokiran nomor telepon.

"Pada saat itu, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kanan mengepal, mengenai mata kanan, pipi kanan, leher, kepala, dan dada," jelasnya.

Akibat dari pengeroyokan ini, korban mengalami beberapa luka, termasuk memar pada mata kanan, keluarnya darah dari hidung kanan, serta merasakan sakit dan pusing kepala.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bobotsari melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan tersangka pada Kamis (19/10/2023). Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu kaos berwarna abu-abu bertuliskan "FERRARI" yang terdapat bercak darah.

Wakapolres menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network