Pakar Hukum Pidana Unsoed Soroti OTT Kejaksaan di Bali

Elde Joyosemito
Pakar hukum pidana dari Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menyoroti OTT Kejaksaan di Imigrasi Bali. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali terhadap petugas Imigrasi yang terlibat dalam pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali mendapat perhatian khusus dari pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho.

Prof Hibnu mengatakan mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan tindakan OTT. Menurutnya, tindakan ini diambil karena adanya laporan dari masyarakat. 

"OTT ini kan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat. Adanya laporan kalau kita menunggu agak kelamaan. Karena OTT suatu tindakan yang berdimensi pada pencegahan. Tujuannya supaya pelayanan publik diharapkan tertib," kata Prof Hibnu kepada wartawan pada Sabtu (18/11/2023).

Hibnu juga menekankan bahwa pungutan liar merupakan bagian dari korupsi, terutama ketika hal ini terjadi di Bandara Bali yang merupakan pintu masuk wisatawan internasional. 

Menurutnya, tindakan OTT terhadap petugas imigrasi yang terlibat dalam pungli merupakan langkah positif untuk mencegah korupsi kecil yang dapat merusak ekonomi dan birokrasi.

"Pungli dalam suatu tindak pidana korupsi itu korupsi kecil. Kondisi ini kalau dibiarkan menjadi situasi yang sangat luar biasa yang merusak sendi-sendi perekonomian dan birokrasi. Sedini mungkin harus bisa dicegah," jelasnya.

Hibnu juga menambahkan bahwa tindakan OTT di Bandara Bali dapat menyelamatkan citra Indonesia di mata internasional, terutama dalam sektor pariwisata. 

"Ini menyelamatkan muka Indonesia. Memberikan pelayanan publik yang prima. Namanya suatu pungli ini kan diskriminasi. Ini berdampak pada kegiatan ekonomi dan situasi pelayanan publik yang lain. Lalu berdampak pada citra bangsa Indonesia dalam menerima wisatawan yang masuk ke Indonesia. Ingat ini Bali loh. Muka pariwisata Indonesia,”ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakab bahwa jaksa seharusnya tidak perlu melakukan OTT. 

"Kami ini, Pak, jaksa diganggu saja saya marah, Pak. Ngapain sih, kan ada pimpinannya, kalau mau apa-apa, ke kejadian ada apa-apa jaksa ya, ada OTT, ada apa, ada apa, kita kurang senang Pak. Kan nggak usah pakai OTT bisa tegur langsung copot jabatan, ngapain OTT, waktu itu saya sempat di-bully media,”katanya.
 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network