Empat Ahli Waris Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Ada yang Sampai Rp269 Juta 

Elde Joyosemito
Penyerahan manfaat santunan kematian kepada ahli waris oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro didampingi Kepala Kantor BPJamsostek Purwokerto Antony Sugiarto pada Selasa (21/11/2023). (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto memberikan klaim kematian kepada empat ahli waris

Ahli waris Agung Setiawan Radhika menerima Rp269 juta, kemudian Agung Edy Prijanto menerima Rp188.772.490, lalu Taslam Sukardi senilai Rp139 juta dan Sri Astuti sebesar Rp51.841.860.

Penyerahan manfaat santunan kematian kepada ahli waris oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro didampingi Kepala Kantor BPJamsostek Purwokerto Antony Sugiarto pada Selasa (21/11/2023). 

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja formal (Pekerja Penerima Upah) tetapi juga kepada pekerja informal (Pekerja Bukan Penerima Upah) seperti petani, pedagang, penderes, penyadap, tukang ojek, dan lain-lain,”jelas Kepala Kantor BPJamsostek Purwokerto Antony Sugiarto.

Ketika ada yang meninggal, maka klaim akan secepatnya diserahkan. Sebetulnya, ada waktu penyerahan klaim hingga tujuh hari setelah meninggal, tetapi BPJS Ketenagakerjaan hanya membutuhkan waktu dua hari saja.

“Kalau persyaratan lengkap, maka kami dapat mencairkan hanya dalam waktu dua hari saja. Nah, jika tidak lengkap maka kami proaktif untuk menghubungi ahli waris,”katanya.

Dijelaskan oleh Antony, angka kecelakaan kerja di Purwokerto cukup tinggi. Karena rata-rata, dari peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, ada empat kasus kecelakaan kerja dalam sehari. 

“Angka ini cukup tinggi, karena kesadaran K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) masih kurang. Sebab, di Banyumas didominasi oleh usaha mikro dan kecil,”ujarnya.

Selain itu, lanjut Antony, kasus kematian juga tinggi karena rata-rata dua pekerja meninggal dunia.

“Karena itulah, BPJamsostek terus menggencarkan sosialisasi bahwa keikutsertaan jaminan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting,”ujarnya.

Hal tersebut sesuai dengan program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem. “Karena kalau pencari nafkah tidak terlindungi, maka akan terjerembab ke dalam kemiskinan ekstrem. Namun, jika terlindungi, mereka bisa mendapatkan santunan. Nilainya beragam, tetapi mulai darik Rp42 juta,”paparnya.

Oleh karenanya, BPJamsostek Purwokerto terus mensosialisasikan ke desa-desa terkait dengan keikutsertaan para pekerja baik formal maupun informal menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network