Minat Jadi KPPS? KPU Banyumas Mulai Buka Pendaftaran, Berikut Syaratnya

Elde Joyosemito
Pendaftaran KPPS di Banyumas mulai dibuka. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas membuka mulai pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Proses pendaftaran berlangsung dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

Persyaratan Calon Anggota KPPS:

- Warga negara Indonesia.

- Usia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun

- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.


Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

1. Surat Pendaftaran.
2. Daftar Riwayat Hidup.
3. Fotokopi KTP Elektronik.
4. Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Pas Foto 4 X 6.
5. Surat Pernyataan Bermaterai.
6. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik yang mencantumkan Tekanan Darah, Kadar Gula Darah, dan Kolesterol.


Jadwal Pendaftaran:

Penerimaan Pendaftaran: 11 Desember hingga 20 Desember 2023.
Berkas Seleksi:

- Semua berkas pendaftaran diserahkan kepada PPS di wilayah masing-masing.
- Pastikan pendaftar bukan anggota Partai Politik dengan mengecek di link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
- Pastikan pendaftar terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) dengan mengakses link infopemilu.kpu.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika ada hal yang belum jelas, calon pendaftar dapat menghubungi PPS masing-masing.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network