6 Aturan Pinjol Tagih Utang, Ini Fakta yang Wajib Diketahui Masyarakat dan Debt Collector

Candra Gunawan Nurhakim/Arbi Anugrah
6 Aturan Pinjol Tagih Utang, Ini Fakta yang Wajib Diketahui Masyarakat dan Debt Collector. Foto: Dok iNews.id

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pinjaman online (Pinjol) masih menjadi perhatian publik. Pinjaman online sering digunakan sebagai solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan uang dengan mudah dan cepat. Terutama di era digital seperti sekarang, aplikasi pinjaman online semakin populer di kalangan masyarakat.

Meskipun Pinjol menawarkan kemudahan dalam memberikan pinjaman uang secara cepat dan mudah, sebenarnya ini bukanlah langkah yang baik. Pinjaman online bukanlah solusi yang tepat untuk hal-hal yang tidak penting.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di setiap lembaga yang menawarkan layanan pinjaman online.

Berikut ini, dikutip iNewsPurwoketo.id dari Okezone pada hari Senin (25/12/2023), beberapa fakta terbaru mengenai pinjaman online (pinjol) dan peraturan mengenai penagih utang.

1. Aturan Kerja sama dengan Lembaga

Menurut aturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 mengenai perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah sah. Lembaga atau perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga atau Debt Collector (DC) guna membantu dalam proses penagihan utang.

2. Aturan Terhadap Perilaku

OJK juga telah menerbitkan aturan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan, yang dijelaskan dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022.

Dalam pasal ini, ternyata bertujuan untuk mencegah terjadinya perilaku yang merugikan konsumen atau melakukan tindak kekerasan.

3. Aturan Waktu Menagih Utang

Menurut aturan yang telah ditetapkan oleh OJK, para penagih utang memiliki jadwal yang telah diatur untuk menagih utang kepada nasabah. Penagihan yang dilakukan oleh para penagih utang kepada nasabah hanya dapat dilakukan antara pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai dengan zona waktu alamat penerima dana.

Selanjutnya, jika DC ingin menagih utang nasabah di luar tempat dan/atau waktu yang telah ditentukan, DC harus memperoleh persetujuan dan perjanjian terlebih dahulu dengan penerima dana.

4. Aturan saat Datangi Rumah Nasabah

Debt collector hanya diizinkan untuk menagih ke alamat yang tertera oleh klien atau alamat tempat tinggal debitur. Oleh karena itu, debt collector tidak diizinkan untuk mengunjungi atau mengancam kantor atau tempat kerja klien, kecuali jika klien telah mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagihan.

Ketika DC melakukan penagihan kepada nasabah, DC harus membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Selain itu, DC juga harus membawa bukti tertulis yang merinci utang dan biaya yang harus dibayar oleh nasabah.

DC harus mematuhi peraturan ini ketika mengunjungi rumah nasabah atau menagih utang. Jika melanggar peraturan ini, DC akan dikenai hukuman pidana.

5. Cawapres Mahfud MD terkait Pinjol

Pada acara debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Jumat, 22 Desember 2023, Mahfud menyinggung isu soal pinjaman online (pinjol) yang merupakan dampak dari disrupsi ekonomi digital.

“Saya menangani kasus misalnya pinjol, di mana rakyat menjadi korban dari kegiatan ekonomi digital, ada crypto misalnya. Kasus pinjol itu sendiri sungguh sangat problematik. Kenapa? Karena dia dibuat secara hukum perdata melalui gadget,” katanya.

“Rakyat yang tidak tahu langsung bilang kamu mau pinjam uang sekian, yes, bunganya sekian yes kalau tidak bayar sekian yes itu perdata. Dan itu banyak yang menjadi korban, banyak yang sampai bunuh diri ada seorang dari Semarang seorang guru meminjam hanya 500 ribu, kemudian hutang menjadi 240 juta karena selalu bertambah bunganya. Kemudian ada yang sampai bunuh diri,” lanjutnya.

6. Penyebab Orang Ketagihan Utang Pinjol

Salah satu alasan mengapa orang lebih memilih utang pinjol adalah karena pinjol lebih mudah diakses dan tidak memiliki persyaratan yang rumit seperti bank. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, ada beberapa nasabah yang tidak dapat memenuhi persyaratan ketat yang dimiliki oleh bank. Oleh karena itu, ini menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat lebih memilih pinjol.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network