PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak 118.051 penumpang diberangkatkan dan sebanyak 134.296 penumpang turun atau datang di stasiun wilayah Daop 5 Purwokerto. Angka berdasarkan data dari tanggal 21-28 Desember 2023 atau sepekan pertama masa Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih, jika dibandingkan pada periode yang sama Angkutan Nataru 2022/2023 lalu yang mengangkut sebanyak 83.719 pelanggan, maka terdapat kenaikan sebesar 41 persen dibanding tahun lalu.
"Khusus hari ini, KAI Daop 5 Purwokerto memberangkatkan sebanyak 11.119 penumpang di stasiun-stasiun wilayah Daop 5 Purwokerto. Sementara sebanyak 13.389 penumpang turun atau datang di stasiun wilayah Daop 5 Purwokerto," kata Feni dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Feni mengungkapkan jika dibandingkan dengan hari Kamis normal, rata-rata memberangkatkan sebanyak 8.300 penumpang dan 8.500 penumpang yang datang atau turun. Maka angka penumpang hari ini menunjukkan peningkatan sebesar 35 persen untuk penumpang berangkat dan 58 persen untuk penumpang yang datang.
"Adapun untuk pantauan tempat duduk, hingga berita ini diturunkan, sisa tempat duduk yang masih tersedia untuk periode 28 Desember 2024 hingga 7 Januari 2024 yakni sebanyak 36.522," jelasnya.
Rinciannya diantaranya masih tersedia sebanyak 15.307 tempat duduk kelas eksekutif, 4.928 tempat duduk kelas bisnis, dan 16.827 tempat duduk kelas ekonomi.
Selain itu, Feni menjelaskan untuk mengurai kepadatan, Daop 5 Purwokerto telah memfungsikan 3 pintu masuk di Stasiun Purwokerto, yakni Pintu Timur, Pintu Barat, dan Pintu gedung baru di Jalan Kober yang baru saja diresmikan pada Rabu (27/11) kemarin.
KAI Daop 5 Purwokerto juga mengimbau kepada pelanggan untuk membawa bagasi secukupnya sesuai dengan aturan yang berlaku di KAI. Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait