CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Insiden kecelakaan terjadi antara kereta api angkutan semen KA Bungtalun Service (2711) dengan sebuah mobil di perlintasan sebidang JPL 04, petak jalan Kasugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan di lapangan, kecelakaan dipicu oleh kendaraan yang nekat melintas saat palang pintu perlintasan dalam kondisi tertutup.
“Seluruh awak kereta dalam keadaan selamat. Usai kejadian, KA sempat berhenti sekitar 10 menit untuk penanganan awal sebelum kembali melanjutkan perjalanan,” kata As’ad.
Dia menyesalkan masih rendahnya kepatuhan sebagian pengguna jalan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Menurutnya, tindakan menerobos palang pintu yang sudah tertutup sangat berisiko dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
KAI Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan bahwa sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain di perlintasan kereta api.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
