JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdaftar. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdaftar, baru dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan bantuan subpenyalur/pangkalan.
Langkah ini merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg sesuai sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdaftar agar segera mendaftar sebelum membeli LPG Tabung 3 Kg.
Masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi untuk mendaftar. "Proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu (3/1/2023).
Selain proses pendaftaran yang mudah dan cepat, Tutuka menjelaskan bahwa data pribadi konsumen akan aman. Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin perlindungan data konsumen LPG Tabung 3 Kg sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Data terbaru menunjukkan sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal transformasi ini telah dilakukan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Tutuka menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 yang menegaskan komitmen Pemerintah dalam melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran karena merupakan barang penting sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. LPG Tabung 3 Kg juga ditujukan untuk rumah tangga memasak, usaha mikro memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerja sama Ditjen Migas dalam pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg yang diberikan kepada Pertamina sepanjang tahun 2023, ketika proses pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg dimulai.
Alfian juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Kementerian ESDM yang kembali menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kilogram tahun 2024. "Kami berkomitmen untuk melaksanakan penugasan tersebut secara optimal, termasuk berkolaborasi intens dengan Ditjen Migas untuk suksesnya Program Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran," pungkas Alfian.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku. Infrastruktur aplikasi merchant (MAP) telah disiapkan untuk mendukung pencatatan transaksi LPG Subsidi 3 Kg di lebih dari 253 ribu Pangkalan/Sub Penyalur di 411 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang sudah beralih ke LPG.
“Sejak Maret hingga Desember 2023 lalu, Pertamina Patra Niaga terus mempersiapkan kesiapan di Pangkalan, termasuk sistem MAP, personil di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat. Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini dapat menciptakan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 Kg,” terang Riva.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait