Pemkab Purbalingga Permudah Akses Pupuk Subsidi, Cukup Pakai KTP

Arbi Anugrah
Pemkab Purbalingga Permudah Akses Pupuk Subsidi, Cukup Pakai KTP. Foto: Dok Humas Pemkab Purbalingga

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menjamin kemudahan bagi para petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Kini, petani tak perlu lagi repot menggunakan kartu tani. Cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), pupuk bersubsidi bisa ditebus dengan mudah.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, saat menghadiri panen raya Program Lumbung Pangan Baznas di Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang, pada Senin (5/5/2025). Ia menegaskan bahwa perubahan mekanisme ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu petani mengatasi kendala administratif.

“Mekanisme pembelian pupuk bersubsidi tidak harus lagi menggunakan kartu tani, cukup membawa KTP. Ini adalah bentuk fleksibilitas yang diberikan pemerintah agar petani lebih mudah mendapatkan pupuk,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Pertanian Purbalingga segera menyosialisasikan kebijakan baru ini ke seluruh pelosok desa. Harapannya, tidak ada lagi petani yang tertunda menebus pupuk hanya karena tak memiliki kartu tani.

Selain kemudahan dalam akses pupuk, Wabup Dimas juga mengabarkan bahwa pemerintah pusat telah menggandakan kuota pupuk subsidi tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kabar baik ini diungkapkan langsung oleh perwakilan dari Kementerian Pertanian.

“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Dirjen dari Kementerian Pertanian, bahwa kuota pupuk bersubsidi tahun ini naik dua kali lipat dibandingkan tahun 2024. Ini kabar yang sangat menggembirakan bagi kita semua,” ujarnya.

Sekretaris Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Akhmad Musyafak, yang turut hadir dalam acara tersebut, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Cukup dengan KTP untuk menebus pupuk. Tidak boleh ada yang mempersulit. Bahkan kalau petani sudah tua dan jarak penebusan jauh, bisa diwakilkan. Semangat presiden itu mempermudah,” ungkapnya.

Tak hanya soal pupuk, pemerintah juga menjamin harga gabah kering panen milik petani. Gabah wajib dibeli dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram tanpa persyaratan teknis tambahan seperti kadar air.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network