Polresta Banyumas Edukasi Terkait Larangan Penggunaan Knalpot Brong 

Elde Joyosemito
Polresta Banyumas mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot Brong kepada keluarga anggota Polresta. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Polresta Banyumas mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot Brong (tidak standar) kepada keluarga anggota Polresta Banyumas pada hari Minggu (7/1/24).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Rekonfu Polresta Banyumas dan dipimpin oleh Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto. Hadir juga dalam acara tersebut PJU Polresta Banyumas serta keluarga anggota Polresta Banyumas.

Wakapolresta Banyumas menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan maklumat dan arahan dari Polda Jawa Tengah untuk menyosialisasikan, menindak, dan menegakkan hukum terkait penggunaan knalpot Brong sesuai peraturan yang berlaku.

"Hari ini kami menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi kepada anggota Polresta Banyumas beserta keluarganya terkait larangan penggunaan knalpot Brong. Tujuannya adalah agar anggota, keluarga, dan masyarakat memahami aturan dan petunjuk terkait larangan knalpot Brong,”jelasnya

Menurut Wakapolresta, aturan terkait penggunaan knalpot telah diatur dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi. 

"Kami tidak memandang bulu, semua sama di mata hukum. Jika ada keluarga anggota Polri yang masih menggunakan knalpot Brong, kami akan mengambil tindakan," tegasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network