2 Penembak Wartawan hingga Tewas di Sumut Divonis Penjara Seumur Hidup

Ismail
2 penembak wartawan  hingga tewas di Simalungun, Sumatera Utara divonis penjara seumur hidup di oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2/2022). (Foto: IST)

SIMALUNGUN, iNews.id -  2 penembak wartawan  hingga tewas di Simalungun, Sumatera Utara divonis penjara seumur hidup di oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2/2022).

Kedua terdakwa yakni kedua terdakwa yakni  Sudjito alis Gito yang juga merupakan pemilik pemilik usaha KTV Ferrari dan anggotanya  Yudi Fernando Pangaribuan alis Yudi (31).

Keduanya pembunuh wartawan atas nama Mara Salem Harahap, wartawan media online di Siantar.  Mara Salem tewas ditembak oleh terdakwa ketika itu.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena  di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2).

"Putusannya konform (sama) dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Simalungun," ucap Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri.

Majelis hakim kata Bobbi menyatakan  kedua terdakwa  terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network