Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Jelang Masa Kampanye Terbuka di Banyumas

Arbi Anugrah
Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Jelang Masa Kampanye Terbuka di Banyumas. Foto: Dok Humas Pemkab Banyumas

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dalam rangka pemilu damai pada tahun 2024. Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Polresta Banyumas dan jajaran Forkompinda melakukan apel dan Deklarasi "Jateng Zero Knalpot Brong" di Alun-Alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (14/1/2024).

"Acara ini merupakan momentum yang tepat di mana saat ini Polri sedang melaksanakan Operasi Mantap Brata Candi 2024 dan sudah memasuki tahapan kampanye," kata Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro dalam keterangannya.

Hanung mengatakan, menjelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024, masih banyak ditemukan pelanggaran lalulintas berupa penggunaan knalpot brong di Wilayah Kabupaten Banyumas. Hal tersebut merupakan gangguan nyata dan berpotensi menimbulkan konflik sosial antar pendukung partai maupun pendukung calon tertentu, sehingga perlu diantisipasi sedini mungkin agar tidak menjadi sebuah perselisihan.

"Jauh sebelum pelaksanaan glorifikasi ini, Polresta Banyumas secara masif telah melaksanakan kegiatan kepolisian Cipta Kondisi berupa penertiban penggunaan knalpot tidak standar atau brong agar Kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas tetap kondusif dan terjaga dengan baik," ucap Hanung.

Hanung mengungkapkan, pada tahun 2022, Polresta Banyumas setidaknya telah menindak pelanggaran knalpot brong dan mengamankan barang bukti sejumlah 10.635 buah. Sementara pada tahun 2023, Polresta Banyumas mengamankan 4.787 knalpot brong serta pada periode 1-13 Januari 2024 mengamankan 53 unit sepeda motor dan 296 buah knalpot brong.

"Selama kurun waktu tersebut, Polresta Banyumas telah mengamankan knalpot tidak standar atau brong sejumlah 31.193 buah. Pencapaian ini telah membawa Polresta Banyumas menjadi peringkat pertama penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau brong tingkat Polda Jawa Tengah," tandasnya.

Sementara menurut Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu saat memberi keterangan pers usai apel dan deklarasi mengatakan jika mulai tanggal 21 Januari akan memasuki masa kampanye terbuka. Untuk itu ia mengajak, semua pihak secara bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.

"Dalam menindak penggunaan knalpot brong, Polresta Banyumas telah melakukan tiga tahap penertiban, yakni preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, mengganggu warga saat istirahat, mengganggu pendengaran, dan mengganggu warga yang sedang beribadah," ucapnya.

Pihaknya juga melakukan tahapan pencegahan atau preventif dengan melaksanakan patroli yang menyasar pengguna knalpot brong untuk diberi imbauan agar menggantinya dengan knalpot standar.

"Yang ketiga adalah tahap penindakan atau represif. Sebagaimana tadi disampaikan Pak Bupati saat memberikan amanat, untuk bulan Januari ini saja kami sudah melakukan penindakan ataupun menyita 296 buah knalpot brong," jelasnya.

Maka dari itu, ia mengharapkan agar semua pihak sepakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, sehingga ketika kampanye rapat umum atau terbuka nantinya dapat memberikan imbauan kepada para simpatisannya agar tidak menggunakan knalpot brong. Dengan demikian, wilayah Kabupaten Banyumas akan menjadi aman, nyaman, dan kampanye yang dilaksanakan jauh dari penggunaan knalpot brong.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network