Mantan Rekan Bisnis Ashanty, Martin Pratiwi Jadi Tersangka

Tim iNews.id
Ashanty saat menyambangi Polda Metro Jaya, pada 4 Februari 2022. (Foto: Faisal Rahman/MNC Portal Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan status Martin Pratiwi menjadi tersangka. Ashanty mengaku melaporkan mantan rekan bisnisnya tersebut atas pencemaran nama baik.

“Saya melaporkan beliau (Martin Pratiwi) di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah, hari ini dapat kabar baik. Terima kasih buat pengacara-pengacara saya yang sudah seperti keluarga,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022). 

Ashanty dalam lanjutan keterangannya mengatakan, “Hari ini, saya bisa lebih tenang. Karena memang kasus ini kan lumayan lama ya prosesnya.” 

Di lain pihak, Anang Hermansyah selaku suami Ashanty menyebutkan, sebagai pelapor pihaknya wajib mengetahui proses hukum yang tengah berjalan. "Kami juga kan butuh kepastian hukum," tuturnya. 

Ashanty menegaskan, langkahnya melaporkan mantan rekan bisnisnya itu untuk mendapatkan keadilan setelah nama baiknya tercoreng akibat tuduhan wanprestasi yang tak terbukti kebenarannya di mata hukum. "Sekarang, kami tinggal menunggu proses selanjutnya," ujarnya.

Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang didaftarkan Ashanty diterima Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sejak Desember 2019. Setelah 3 tahun, Martin Pratiwi selaku terlapor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Alhamdulillah, berdasarkan informasi penyidik Cyber PMJ sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi). Sekarang menjadi tersangka," kata Ashanty.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network