Dua Napi Bandar Narkoba dari Cipinang Dipindah ke Nusakambangan

Tim iNews
Dua napi bandar narkoba di Lapas Cipinang dipindah ke Lapas Batu, Nusakambangan. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Dua narapidana bandar narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang dipindah ke Lapas kelas I Batu Nusakambangan, Senin (19/7/2021) malam.

Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu berinisial AA dan RG.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, dua narapidana tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.

“Sebelum proses pemindahan, petugas lapas dibantu pihak kepolisian tersebih dahulu menggeledah kedua narapidana. Tujuannya untuk memastikan keduanya bebas dari barang terlarang,” kata Tonny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/7/2021).

Dia menambahkan, pemindahan kedua narapidana tersebut dikawal ketat empat anggota Polsek Jatinegara dan empat petugas Lapas Kelas I Cipinang. “Proses pemindahan kedua narapidana tersebut berjalan lancar dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucapnya.

Dengan pemindahan dua narapidana ini, kata dia, total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Nusakambangan pada periode 2020 hingga hari ini.

Sebagai bentuk komitmen perang melawan narkoba, sepanjang 2020 hingga Mei 2021 Pemasyarakatan juga telah berhasil menggagalkan 286 kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang dilakukan dengan berbagai modus.

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network