"Dari hasil interogasi, pelaku GRP menerangkan bahwa pencurian sepeda motor dilakukan bersama-sama dengan rekannya, yaitu GDI. Kemudian Unit Resmob segera mencari pelaku GDI dan berhasil mengamankannya," ungkap Kapolsek.
Kedua pelaku bersama dengan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT tahun 2018, diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kalibagor untuk proses sidik lebih lanjut.
Dari pengembangan kasus, Kapolsek menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP), antara lain di wilayah Sokaraja, Rawalo, Kalibagor, Kemranjen, Karanglewas, Somagede, dan Banyumas.
"Modus operandi pelaku setelah mencuri adalah menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook dengan harga berkisar antara Rp1,3 juta hingga Rp3,3 juta , tergantung jenis sepeda motornya," tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait