Sosialisasi Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejari Purwokerto 

Elde Joyosemito
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Purwokerto melakukan pemanggilan terhadap 38 akun usaha yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTIO, iNewsPurwokerto.id-BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Purwokerto melakukan pemanggilan terhadap 38 akun usaha yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini yang berlangsung di Kantor Kejari Purwokerto tersebut bersifat persuasif. 

Acara diisi dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, mereka yang diundang bisa mengikutkan karyawan perusahaannya untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan.

Acara itu merupakan kegiatan lanjutan, karena sebelumnya sudah ada sosialisasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan melalui surat. 

Setelah surat dilanjutkan dengan kunjungan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan ke lokasi usaha. 

Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Purwokerto Nila Aldriani menjadi pembicara dalam acara tersebut. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Rosalina Agustin selaku Kepala Bidang Kepesertaan serta Susilowati dan Aam Cahyono selaku petugas pemeriksa. 

Kegiatan semacam ini akan rutin dilakukan dengan menyasar semua unit usaha di Banyumas dan sekitarnya seperti pabrik, ritel, dan lain lain. Pada kesempatan kali ini ke-38 akun usaha yang dipanggil adalah apotik. 

“Setiap akun usaha harus mengikutsertakan karyawannya dalam program  BPJS Ketenagakerjaan. Undang-undang No 24 Tahun 2011 mengatur tentang hal tersebut. Para pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,”kata Nila.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network