PURWOKERTO, iNews.id – Nasib naas terjadi pada diri Tohirin (29) warga Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas kehilangan burung. Jelas saja, ada raur kekecewaan pada diri laki-laki muda tersebut.
Dia menceritakan bahwa burungnya yang hilang tersebut berjenis pleci. Burung kesayangannya itu dimasukkan ke dalam sangkar dan ditempatkan di teras rumah. Karena tidak dimasukkan ke dalam rumah, maka burungnya hilang.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan peristiwa hilangnya burung tersebut terjadi pada Sabtu (5/2/2022) malam lalu. Selanjutnya pada hari Senin (7/2/2022) saksi Supraptono dan saksi Yoga berusaha mencari di pasar burung Ajibarang dan mencari tahu di komunitas burung namun tidak ketemu. Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.
Setelah menerima laporan, selanjutnya unit Reskrim Polsek Ajibarang melakukan penyelidikan dengan sasaran DS (32) warga Kecamatan Ajibarang dimana yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman terkait pencurian burung di wilayah Polsek Ajibarang pada tahun 2020.
"Saat dilakukan interogasi, DS yang awalnya tidak mengaku kemudian mengakui perbuatannya telah mengambil 1 ekor burung pleci berikut sangkarnya dan telah di jual kepada seorang laki laki tidak dikenal melalui media sosial (facebook). DS kenudian kami amankan, Rabu (9/2),"katanya pada Jumat (11/2/2022).
Saat ini DS kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Dati tangan DS diamankan pula barang bukti berupa satu buah kandang burung dalam kondisi hancur dan satu unit sepeda motor Yamaha RXS berikut STNK.
"DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,”tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait