PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan seorang pemuda berinisial YNH (22), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan perekaman video seseorang saat sedang mandi tanpa persetujuan.
Perkara tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banyumas berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 11 Agustus 2026.
Kasus terungkap setelah seorang saksi menemukan rekaman video seorang perempuan yang sedang mandi di telepon seluler milik tersangka.
Rekaman tersebut ditemukan ketika saksi berada di sebuah rumah di wilayah Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, pada Januari 2026.
Selain rekaman tersebut, saksi juga menemukan video lain yang memperlihatkan seseorang sedang tidur. Temuan itu kemudian ditanyakan kepada tersangka, yang berdasarkan hasil penyidikan mengakui telah membuat rekaman tersebut.
Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut perkara tersebut. Penyidik juga meminta keterangan ahli di bidang teknologi informasi sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya telepon seluler yang diduga digunakan untuk merekam video.
“Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi 9 warna blue pink yang diduga digunakan untuk merekam video tersebut,” kata Petrus.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
