Tega Banget...Perempuan Usia 20 Tahun Buang Bayinya ke Jamban

Tim iNews
RY (20) warga Kecamatan Cilongok, Banyumas diamankan Polresta Banyumas

PURWOKERTO, iNews.id – RY (20) warga Kecamatan Cilongok, Banyumas tega membuang bayinya sendiri ke kolam ikan yang juga difungsikan sebagai jamban. Bayi yang dibuang pada Sabtu (5/2/2022) lalu meninggal dunia.

RY saat sekarang sudah diamankan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banyumas. Perempuan berumur 20 tahun ini tega membuang bayi yang baru saja dilahirkannya  ke kolam ikan atau jamban di belakang rumahnya yaitu di Kecamatan Cilongok.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan kejadian berawal dari adanya informasi terkait penemuan mayat bayi perempuan di dalam kolam ikan. 

“Kemudian petugas datang ke TKP, melakukan Olah TKP. Selanjutnya melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa ada perempuan yang dirawat di RSUD Ajibarang setelah melahirkan. Berdasarkan informasi tersebut, Rabu (8/2/22) Unit PPA datang kerumah RY dan membawa ke kantor untuk dimintai keterangan awal terkait dengan kronologi kejadian tersebut,”kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa awalnya tersangka merasakan mules di perut. Kemudian tersangka pergi ke kolam yang saat ini dipakai sebagai jamban. “Dari pengakuan tersangka, dia panik, karena ternyata melahirkan. Bayi yang dilahirkan itu kemudian dijatuhkan ke dalam kolam ikan yang berfungsi juga sebagai jamban tersebut,”ungkapnya.

Ia membuang bayi, karena dia merasa takut. Sebab, bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan seorang laki-laki. 

Saat ini Unit PPA Polresta Banyumas tengah melakukan proses pendalaman kasus tersebut. "Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan seorang laki-laki. Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin perempuan," kata Berry.

Pasal yang kemudian disangkakan yakni tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,  ke -2 primrr Pasal 340 KHUPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana atau ke-3 Pasal 306 Ayat (2) KUHPidana.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network