SEMARANG, iNewsPurwokerto.id - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), yang mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di wilayah Jawa Tengah.
Pertamina menyatakan mendukung penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan energi bersubsidi. Selain berpotensi merugikan negara, praktik tersebut dapat mengganggu distribusi energi dan mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi.
Pj. Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, mengatakan penegakan hukum berperan penting dalam memastikan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi sesuai ketentuan serta tepat sasaran.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah, khususnya Ditreskrimsus, dalam mengungkap perkara penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Upaya ini menunjukkan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Drestanto.
Di tengah pengungkapan kasus tersebut, Pertamina memastikan ketersediaan BBM dan LPG di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih dalam kondisi aman.
Ketahanan stok Pertalite tercatat mencapai 6,7 kali konsumsi normal harian. Sementara itu, stok Biosolar setara dengan 16,3 kali konsumsi harian dan LPG mencapai 3,5 kali konsumsi normal harian.
Drestanto mengatakan Pertamina terus memantau ketersediaan dan penyaluran energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan lainnya juga dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan dalam rantai distribusi.
“Dengan kondisi stok yang aman, masyarakat tidak perlu khawatir dalam memenuhi kebutuhan energi sehari-hari. Pertamina terus melakukan pemantauan dan memastikan penyaluran BBM dan LPG berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan dalam rantai distribusi,” katanya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
