KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Aksi perang sarung yang direncanakan gagal terjadi berkat tindakan Polres Kebumen. Sebanyak 11 pemuda diamankan oleh Polsek Alian dan Polsek Kebumen karena diduga akan melakukan perang sarung pada Sabtu (16/3/2024).
Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, menjelaskan bahwa para pemuda tersebut diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Beruntungnya, kepolisian berhasil menggagalkan aksi perang sarung sebelum kejadian itu terjadi dan menimbulkan korban. Sekitar 50 pemuda yang berkumpul untuk melakukan perang sarung berhasil dibubarkan oleh polisi.
Para pemuda tersebut berencana untuk melakukan perang sarung di perbatasan antara Desa Tanuharjo, Kecamatan Alian, dan Desa Kalijirek, Kecamatan Kebumen sekitar pukul 01.30 WIB.
"Para pemuda itu kami amankan ketika hendak melakukan perang sarung. Saat kami tiba di lokasi, mereka tengah berkumpul di pinggir jalan, dan kemudian kami amankan," jelas AKP Heru.
Saat polisi tiba, sebagian dari mereka berhasil melarikan diri. Dari 11 pemuda yang diamankan, AKP Heru menjelaskan bahwa pihaknya menemukan barang bukti sarung yang diisi dengan pemberat seperti kepalan tangan.
Senjata perang sarung ini dapat berakibat fatal jika mengenai kepala, dapat menyebabkan luka serius bahkan kematian.
Setelah diamankan, para pemuda dibawa ke Polres Kebumen untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kasat Reskrim Polres, AKP La Ode Arwansyah, mengatakan bahwa pembinaan dilakukan agar ke depannya para pemuda tersebut tidak mengulangi perbuatan berbahaya.
"Kami melakukan pembinaan agar pemuda yang kami amankan tidak mengulangi lagi perbuatannya," ungkap AKP La Ode.
AKP Heru menegaskan bahwa aksi perang sarung tidak akan ditoleransi dan akan diproses hukum apabila terbukti melanggar hukum pidana. Fenomena ini yang sering muncul pada bulan puasa sangat mengkhawatirkan dan tidak lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.
Sementara itu, aksi perang sarung juga dianggap mengganggu ketertiban umum. Pada beberapa kasus, pelaku sengaja menyelipkan batu, gir motor, besi, atau benda lainnya di dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk melukai lawan.
Oleh karena itu, hal ini tidak dapat dibiarkan dan dianggap sebagai tindakan serius, bukan sekadar kenakalan remaja biasa.
"Kami meminta kepada orangtua untuk benar-benar mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam perang sarung. Kita tidak ingin anak-anak kita menjadi korban karena kurangnya pengawasan," tegasnya.
Proses hukum siap diterapkan jika para pelaku terbukti melanggar hukum, terutama KUH Pidana.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait