KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Sebanyak 287 guru dan tenaga teknis di Pemerintah Kabupaten Kebumen mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemberian SK PPPK dilakukan oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang juga diselaraskan dengan acara buka puasa bersama di Pendopo Kabumian beberapa waktu lalu.
Sebelum menerima SK, para PPPK ini mengikuti serangkaian pembekalan sebanyak tiga kali, dengan yang terakhir dilakukan oleh jajaran Forkompimda. Kegiatan pembekalan dan pemberian SK tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Sekretaris Daerah, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).'
Salah satu guru PPPK, Restu Anggarina, menyatakan rasa bahagianya. Setelah mengajar sebagai guru honorer selama 12 tahun, ia akhirnya mendapatkan SK PPPK yang telah lama dinantikan. Ia menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Bupati.
"Khusus untuk Bapak Bupati, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan kepada kami para guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Alhamdulillah, apa yang kami tunggu-tunggu akhirnya kami dapatkan, berkat dukungan dari Bapak Bupati," ujar Restu, yang saat ini mengajar di salah satu SMP di Kecamatan Sempor.
Meskipun telah mencoba mendaftar CPNS beberapa kali namun belum berhasil, terakhir pada tahun 2019, Restu bersyukur pada akhirnya diangkat menjadi PPPK pada tahun 2023. "Bagi kami yang berasal dari swasta, persaingannya cukup ketat," katanya.
Restu juga memberikan semangat kepada para guru honorer lainnya yang belum diangkat menjadi PPPK. Ia yakin dengan usaha yang gigih, impian mereka akan tercapai. "Untuk para guru honorer, mari kita tetap semangat. Banyak harapan yang menanti di depan, insya Allah akan terwujud," ucapnya.
Sebagai seorang guru honorer, ia sendiri merasakan perjuangan yang panjang. Ia pernah mendapatkan gaji sebesar Rp50 ribu per bulan, bahkan pada tahun 2023 pendapatannya belum mencapai Rp1 juta per bulan. Oleh karena itu, mendapatkan SK PPPK merupakan suatu kebahagiaan baginya. Gaji PPPK sendiri berkisar antara Rp3 juta hingga Rp3,9 juta per bulan.
Bupati menyampaikan pentingnya pembekalan ini untuk memastikan bahwa mereka siap mengemban tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan baik. Menjadi bagian dari pemerintahan mengharuskan mereka mematuhi aturan dan kode etik yang berlaku.
"Kami memberikan tiga kali pembekalan, yang terakhir oleh jajaran Forkompimda, serta memberikan SK PPPK. Dengan ini, mereka resmi menjadi abdi negara, sebagai ASN, baik sebagai guru maupun tenaga teknis," kata Bupati.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 177 orang adalah guru PPPK, sementara 110 orang adalah tenaga teknis. Sebelumnya, semua guru PPPK adalah tenaga honorer yang telah mengabdi selama belasan tahun. Hal yang sama berlaku juga untuk tenaga teknis, di mana banyak di antara mereka berasal dari latar belakang tenaga honorer.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa selama kepemimpinannya, sudah ada 2.964 tenaga PPPK yang diangkat dari status tenaga honorer. Ia menargetkan bahwa semua tenaga honorer, baik guru maupun tenaga teknis, akan diangkat menjadi PPPK ke depannya.
"Kami menargetkan pada tahun 2025 semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK. Tahun ini kami akan membuka seleksi CPNS dan PPPK, dengan total kuota sebanyak 1150. Insya Allah, pembukaan seleksi akan dilakukan pada bulan Mei 2024," ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa meskipun PPPK dan PNS sama-sama merupakan ASN dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), keduanya memiliki definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.
"Sebagai ASN, keduanya memiliki hak-hak yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus dipenuhi. Meskipun memiliki kewajiban yang sama, hak-hak yang dimiliki oleh PNS dan PPPK berbeda," katanya.
"PNS memiliki hak-hak seperti gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sementara PPPK memiliki hak-hak seperti gaji, tunjangan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi," tambahnya.
Selain itu, Bupati juga menandatangani SK kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 untuk 8.959 PNS di Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait