Napi Permisan Kabur Berhasil Ditangkap di Hutan Bakau Nusakambangan

Arbi Anugrah
Narapidana tersebut ditangkap di sekitar hutan bakau Pulau Nusakambangan, Jumat (22/3) malam. Foto: Dok ist

CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang dilaporkan kabur diri dari lokasi penahanannya berhasil ditangkap. Narapidana tersebut ditangkap di sekitar hutan bakau Pulau Nusakambangan, Jumat (22/3) malam.

Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan Mardi Santoso membenarkan hal tersebut. Ketika ditangkap, napi bernama Muamar bin Arifin alias Amar masih berada di dalam Pulau Nusakambangan.

"Semalam warga binaan atas nama Muamar sudah tertangkap kembali di sekitar Lapas Terbuka, tepatnya di sekitar hutan bakau," kata Mardi kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).

Mardi menjelaskan, napi jika napi yang kabur sedang menjalani program asimilasi, sehingga ia dapat dengan bebas beraktivitas di luar lapas.

"Kami tanyakan sebenarnya warga binaan tidak ada keingininan untuk melarikan diri. Sempat ingin kembali tapi bingung. Dia tidak bawa bekal, uang cuma Rp 1.000," ujar Mardi.

Padahal, Agustus mendatang, yang bersangkutan bakal mendapatkan pembebasan bersyarat. Akibat kejadian ini, napi tersebut bakal mendapatkan sanksi dibatalkannya pembebasan bersyarat.

"Sanksinya akan membatalkan pembebasan bersyarat (yang rencananya akan dilakukan pada Agustus). Tidak ada penambahan pidana, ini bukan pidana, tapi hak-haknya dicabut. Pelanggarannya yaitu tidak mengikuti apel," ujar Mardi.

Sebelumnya diberitakan, informasi kaburnya napi itu dibagikan di akun Instagram resmi Lapas Permisan Nusakambangan di @lapaspermisannk yang diunggah pada Jumat (22/3/2024) siang. Dalam informai tersebut dituliskan keterangan DPO Narapidana Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.

Identitas DPO dalam kasus ini adalah Muamar bin Arifin yang juga dikenal dengan nama Amar. Dia didakwa atas tindak pidana pemerasan dan ancaman sesuai dengan Pasal 368 KUHP ayat (2), Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, serta Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Berdasarkan informasi yang dibagikan tersebut, ciri-ciri; wajah lonjong, tinggi sekira 160cm, kulit sawo matang. Dituliskan pula bagi siapapun yang melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaannya dapat menghubungi medsos Lapas Permisan atau kontak tertera (KPLP) 081318834070.

Akan tetapi, selang beberapa jam, postingan dalam akun Instagram Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan telah dihapus. Hal tersebut bersamaan dengan ditangkapnya kembali napi yang kabur tersebut.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network