Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, mereka kembali mengonsumsi sabu di Desa Jatinegara, Sempor.
"Dari 16 paket sabu yang kami amankan, dua paket sudah dikonsumsi oleh para tersangka. Mereka mengonsumsi sabu di lokasi yang berbeda-beda," ungkap AKP Khusen.
GA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, GE, SI, dan EK dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 sebagai pelaku utama dan subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kabagops Kompol Setiyoko, yang juga hadir dalam konferensi pers, mengimbau kepada masyarakat Kebumen untuk menjauhi narkotika. Peran keluarga dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika juga sangat penting, tambahnya.
"Kita harus tegas menolak narkoba. Jangan biarkan keluarga kita menjadi korban dari kejahatan narkoba," tegas Kompol Setiyoko.
Editor : Elde Joyosemito