KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Pemkab Kebumen melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) menerapkan tarif parkir di area Alun-alun Pancasila Kebumen selama perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Disperkimhub Kebumen, Slamet Mustolkhah, menjelaskan bahwa Alun-alun Kebumen dikenakan tarif parkir selama perayaan Idul Fitri karena diperkirakan akan terjadi peningkatan pengunjung di kawasan tersebut yang saat ini menjadi pusat ekonomi.
"Alasan diberlakukannya tarif parkir adalah karena kami memprediksi akan terjadi keramaian atau peningkatan jumlah pengunjung di kawasan alun-alun saat mudik lebaran. Orang-orang dari berbagai daerah yang pulang kampung pastinya ingin melihat perkembangan kota Kebumen, sehingga kami memprediksi akan ramai, dan perlu dilakukan penertiban," ujar Slamet, Jumat (5/4/2024).
Karena alasan tersebut, diperlukan pengaturan atau penataan kendaraan agar tidak berantakan. Oleh karena itu, Disperkimhub bersama para juru parkir telah disiapkan untuk mengatur kendaraan dengan jumlah yang besar.
"Dengan banyaknya kendaraan, akan muncul kemacetan dan masalah lainnya, oleh karena itu diperlukan petugas untuk mengatur kendaraan yang ada, dan itu sebabnya kami menerapkan tarif parkir di alun-alun," tambahnya.
Penerapan tarif parkir di kawasan alun-alun Kebumen berlaku dari tanggal 5 hingga 20 April 2024. Untuk kendaraan bermotor, dikenakan tarif Rp 2.000, sedangkan untuk mobil atau kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 3.000 untuk parkir di dalam alun-alun, dan Rp 4.000 untuk parkir di tepi jalan luar atau pinggir alun-alun di sisi selatan.
Slamet menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang baru. Setelah tanggal 20 April, parkir di kawasan Alun-alun akan kembali gratis karena diprediksi situasi akan kembali normal. Selain itu, saat pelaksanaan shalat Idul Fitri di Alun-alun, parkir akan digratiskan, namun setelah shalat selesai, tarif parkir akan diberlakukan kembali.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait