KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen kembali menggelar operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Pancasila, Senin sore (19/5/2025).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Juniadi Prasetyo.
Menurut Juniadi, imbauan dan peringatan telah berulang kali disampaikan kepada para pedagang dan penyedia jasa mainan anak untuk tidak beroperasi di area alun-alun. Bahkan tindakan penertiban juga telah dilakukan sebelumnya. Namun sejumlah pedagang tetap nekat melanggar.
"Beberapa kali kami sudah ingatkan, tapi masih ada yang membandel. Karena itu, kami terpaksa mengamankan dagangan milik PKL mainan anak dan membawanya ke kantor," ujar Juniadi di lokasi penertiban.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2018, Perda Nomor 4 Tahun 2020, serta peraturan bupati terkait penataan Alun-alun Kebumen. Dalam aturan tersebut, kawasan alun-alun dinyatakan bebas dari aktivitas jual beli kecuali di zona khusus seperti Kapal Mendoan.
"Penegakan dilakukan sesuai prosedur. Kami tak pilih kasih. Siapa pun yang melanggar tetap akan kami tindak," tegasnya.
Penertiban sempat berlangsung tegang. Beberapa pedagang jasa mainan menolak saat barang dagangannya hendak disita. Namun setelah dilakukan pendekatan tegas, petugas akhirnya berhasil mengamankan tiga pedagang beserta peralatan dan dagangan mereka.
"Tiga PKL yang kami amankan seluruhnya merupakan pedagang mainan anak dan penyedia jasa permainan. Sepanjang langkah kami berpegang pada regulasi, tak ada alasan untuk ragu bertindak," kata Juniadi.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait