MK Tolak Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin, Tiga Hakim Dissenting Opinion

Binti Mufarida
Hasil Putusan MK Sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan besok, Senin (22/4/2024). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id -  Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dissenting opinion atau mempunyai pendapat berbeda terhadap putusan yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim Konstitusi yaitu Hakim konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arif Hidayat,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo usai membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, Suhartoyo memutuskan telah menolak seluruhnya eksepsi pemohon. “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya.

Hakim Saldi Isra yang membacakan ringkasan dari dissenting opinion tiga hakim memiliki pertimbangan pendapat dalam putusan ini. “Saya akan menguraikan terlebih dahulu berkenaan dengan Pemilu yang jujur dan adil sebagai bagian azas atau prinsip fundamental Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.”

Saldi mengatakan setelah membaca Undang-Undang Dasar 1945 secara komprehensif dapat dipahami bahwa sistem politik demokrasi yang hendak dibangun adalah demokrasi yang bermartabat dalam kerangka persatuan dan kesatuan bangsa.

“Untuk itu, Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Pemilu sebagai mekanisme demokrasi harus dijalankan secara jujur dan adil. Hal itu yang menjadi alasan mengapa Pasal 22e ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 mengatur asas langsung umum bebas rahasia jujur adil dan berkala setiap 5 tahun sekali sebagai asas Pemilu,” katanya.

Norma tersebut, kata Saldi, merupakan asas atau prinsip dasar kontestasi Pemilu yang mesti dilaksanakan agar sistem demokrasi yang dicita-citakan Undang-Undang Dasar 1945 dapat dicapai. “Pada saat yang sama juga akan menjadi benteng atau perisai agar demokrasi tidak dibelokkan ke arah sistem politik yang secara esensial bukan sistem politik yang demokratis,” pungkasnya. 

 


Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network