PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024, KPU Banyumas membuka seleksi untuk mengisi posisi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pendaftaran seleksi terbuka akan dimulai pada hari Selasa, 23 April 2024 dan berakhir pada 29 April 2024.
Diperlukan sejumlah 135 anggota untuk badan adhoc ini, yang akan ditempatkan di 27 kecamatan.
"Mereka yang terpilih akan bertugas sebagai perpanjangan tangan KPU Banyumas di tingkat kecamatan dan akan bekerja selama delapan bulan, mulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025," menurut siaran pers yang dirilis pada Selasa (23/4/2024).
Dia menjelaskan, bagi yang tertarik menjadi anggota PPK, dapat mengirimkan dokumen pendaftaran secara mandiri melalui situs https://siakba.kpu.go.id dari tanggal 23 April 2024 hingga 29 April 2024, pukul 08.00-16.00.
Calon anggota yang telah mengirimkan dokumen melalui Siakba juga diminta untuk mengirimkan dokumen fisik langsung ke alamat Kantor KPU Kabupaten Banyumas paling lambat pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, pukul 16.00.
Setelah seleksi anggota PPK selesai, akan dilanjutkan dengan agenda pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Berikut adalah persyaratan untuk calon anggota PPK:
a. Warga Negara Indonesia,
b. Berusia minimal 17 tahun,
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
d. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil,
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau telah berhenti menjadi anggota partai politik minimal selama 5 tahun,
f. Berdomisili di wilayah kerja PPK yang dibuktikan dengan KTP,
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
h. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat,
i. Tidak pernah dihukum penjara atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
KPU Kabupaten Banyumas mengundang seluruh calon yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar melalui https://siakba.kpu.go.id dari tanggal 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024, pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB, kecuali pada tanggal 29 April 2024, pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB.
Calon yang telah mendaftar diminta untuk juga menyampaikan dokumen fisiknya langsung ke alamat Kantor KPU Kabupaten Banyumas paling lambat hari Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.
KPU Kabupaten Banyumas berharap dapat merekrut kandidat terbaik untuk badan adhoc penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan kriteria persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk evaluasi kesehatan terkait tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja.
Jadwal untuk pembentukan PPS, Pantarlih/PPDP, dan KPPS untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Pembentukan PPS: 2 Mei 2024 s.d. 25 Mei 2024
Pembentukan Pantarlih/PPDP: 5 Juni 2024 s.d. 24 Juni 2024
Pembentukan KPPS: 17 September 2024 s.d. 7 November 2024
Masa kerja PPS: 26 Mei 2024 s.d. 27 Januari 2025
Masa kerja Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024 s.d. 25 Juli 2024
Masa kerja KPPS: 7 November 2024 s.d. 8 Desember 2024
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait