PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, menuntut agar Rektor mengevaluasi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang edan-edanan.
BEM mengambil contoh beberapa program studi (prodi), seperti UKT untuk golongan tertinggi di Fakultas Peternakan yang sebelumnya Rp2,5 juta naik menjadi Rp14,5 juta atau hampir 6 kali lipat, UKT di Program Studi Hubungan Internasional yang sebelumnya sekitar Rp3 juta menjadi Rp13 juta, dan UKT di Jurusan Keperawatan Internasional yang sebelumnya tidak sampai Rp10 juta naik menjadi Rp52 juta.
Presiden BEM Unsoed, Maulana Ihsanul Huda, menyatakan bahwa dengan kondisi seperti ini, pihaknya mendesak Rektorat Unsoed untuk melakukan evaluasi. "Kami sudah bertemu dengan pihak rektorat, terutama Wakil Rektor II Unsoed yang terlibat langsung dalam masalah ini. Namun, hingga kini belum ada pertemuan karena jadwal rapat," ujarnya pada Kamis (25/4/2024).
Maulana mengatakan bahwa BEM telah mengirim surat kepada rektorat untuk diadakan audiensi pada hari Jumat (26/4/2024) pukul 13.00 WIB. "Kami masih menunggu respons dari rektorat apakah mereka bersedia bertemu dengan mahasiswa di Pendopo PKM Unsoed pada Jumat untuk mendengarkan penjelasan langsung mengenai masalah ini," katanya.
Ia merasa prihatin melihat kenaikan UKT yang sangat tinggi, bahkan mencapai tiga kali lipat dari sebelumnya. "Tagihan UKT tiba-tiba muncul dalam sistem registrasi online. Menurut kami, ini merupakan tekanan dari pihak rektorat kepada mahasiswa dan sangat merugikan mereka," jelasnya.
Maulana menambahkan bahwa Peraturan Rektor Unsoed tentang UKT baru diumumkan pada hari kedua registrasi online, padahal telah ditandatangani oleh rektor sejak 4 April, sedangkan registrasi dibuka pada 22 April hingga 3 Mei 2024.
"Kami perlu mengkonsolidasikan masalah ini kepada mahasiswa lainnya, fakultas, dan pihak terkait untuk menggerakkan langkah selanjutnya," ungkapnya.
Dalam pernyataan resmi, Wakil Rektor II Unsoed Bidang Akademik, Noor Farid, menjelaskan bahwa Unsoed terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pembelajaran dengan berbagai cara, termasuk pengembangan unit usaha dan kerjasama dengan mitra.
"Terkait UKT tahun 2024, kebijakan tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk formulasi penyesuaian UKT berdasarkan biaya kuliah tunggal (BKT) yang merujuk pada keputusan Kemendikbudristek tentang besaran standar biaya operasional pendidikan. Penetapan UKT dilakukan oleh Kemendikbudristek," jelasnya dalam pernyataan tertulis.
Dia juga mengimbau agar calon mahasiswa baru didampingi orang tua saat melakukan registrasi daring dan menggunakan komputer pribadi untuk menghindari kesalahan pengisian data.
Jika terjadi kesalahan, calon mahasiswa dapat mengunjungi Kantor Unit Layanan Terpadu Unsoed untuk perbaikan data. Unsoed juga menyediakan skema pembiayaan melalui KIP Kuliah dan UKT pada Level 1 dan 2 dengan nilai masing-masing Rp500.000 dan Rp1.000.000. Bagi yang kesulitan secara ekonomi, Unsoed menyediakan skema pembayaran secara angsuran dengan pembayaran 80 persen di awal registrasi dan 20 persen pada registrasi semester kedua.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait