PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di halaman Kantor Satpol PP Purbalingga, Kamis (2/5/2024). Ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti tangkapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga selama empat bulan terakhir.
Kepala Satpol PP Purbalingga, Sutrisno, mengatakan jika barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1250 botol minuman keras dengan berbagai merek hasil Operasi Minuman beralkohol di Kabupaten Purbalingga.
"Ini hasil operasi cipta kondisi kita sampai dengan bulan April ini. Jadi dalam waktu kurang lebih 4 bulan ini kita sudah bisa mengumpulkan sebanyak 1250 botol yang harus kita musnahkan," kata Sutrisno dalam keterangannya.
Ia menyampaikan jika kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut didasari oleh Perda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Purbalingga.
"Karena sudah cukup banyak harus segera kita musnahkan. Karena ini merupakan tindakan non yustisi, jadi kita musnahkan sendiri. Sudah sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun tahun 2018 di mana sudah diatur mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Purbalingga," terangnya.
Menurut dia, operasi minuman keras akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Purbalingga. Ia juga mengingatkan, penjualan minuman beralkohol untuk berjualan sesuai peraturan yang berlaku, jika melanggar peraturan, maka pihaknya tak segan-segan untuk melakukan penertiban.
"Semoga nanti kedepannya untuk minuman beralkohol di Kabupaten Purbalingga ini akan semakin berkurang," ungkapnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait