PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Unit PPA Satuan Reksrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial RF (26) alamat Desa Pegaralang Kecamatan Kemranjen, Banyumas. Dia diamankan karena tega setubuhi anak tirinya berinisial MS (12).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menyatakan bahwa kasus persetubuhan tersebut terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban.
"Pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024, kami telah mengamankan RF dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak," kata Kasat Reskrim saat dikonformasi, Sabtu (11/5/24).
Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi persetubuhan itu dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 14.00 wib. Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri terlapor sedang berada dirumah sendirian. Kemudian terlapor memaksa korban untuk masuk ke kamar dan melakukan hubungan badan dengan terlapor.
"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,"jelas Kasat Reskrim.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait