BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Kolaborasi dengan BNI Berikan Jaminan Sosial bagi Debitur KUR

Elde Joyosemito
BNI Cabang Purwokerto bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur Kredit Usaha Rakyat. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-BNI Cabang Purwokerto bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kepala Cabang BNI Purwokerto, Fudji Atmoko mengatakan bahwa merupakan hal yang penting dengan adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi debitur KUR. Menurutnya, program ini memberikan manfaat tambahan yang signifikan.

"Kami dari pihak BNI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu masyarakat yang mendapatkan fasilitas KUR, sesuai dengan kewajiban yang diamanatkan pemerintah," kata Fudji Atmoko saat penyerahan simbolis santunan Program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris debitur KUR di BNI Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (16/5/2024)

Selain bunga pinjaman yang rendah, debitur KUR juga dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang memungkinkan mereka untuk mengajukan klaim jika terjadi risiko.

Fudji meminta pegawai BNI yang menangani KUR untuk menyampaikan informasi kepada setiap debitur KUR bahwa mereka mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan setelah acara, Fudji menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, setiap debitur KUR wajib dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebutkan bahwa jumlah debitur KUR di BNI Cabang Purwokerto saat ini mencapai sekitar 2.600 orang, yang sebagian besar adalah pelaku usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banyumas. Dari jumlah tersebut, 222 orang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022.

"Karyawan dari toko atau UMKM tersebut juga akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya signifikan. Seperti yang telah disampaikan, ahli waris bisa menerima santunan sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Pada acara tersebut, santunan program JKM dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta diserahkan kepada Tustiyati, ahli waris almarhum Wirya Miarjo yang merupakan pemilik Toko Sembako Wirya Miarjo dan debitur KUR BNI Cabang Purwokerto.

Tustiyati mengakui bahwa almarhum suaminya belum lama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meskipun toko sembako mereka telah didirikan sejak tahun 2008.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto, menjelaskan bahwa debitur KUR beserta pekerjanya termasuk dalam kategori Penerima Upah (PU), sehingga mereka cukup membayar iuran sebesar Rp11.500 per bulan untuk mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM.

Namun, jika bukan penerima upah, iuran yang harus dibayarkan untuk Program JKK dan JKM adalah sebesar Rp16.800 per bulan.

Berdasarkan data, jumlah debitur KUR yang telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara mencapai 2.543 orang.

Editor : Elde Joyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network