JAKARTA, iNews.id – Jika selama ini Pekerja Migran Indonesia (PMI) kerap dipusingkan dengan biaya penempatan PMI, kini tidak lagi. Sebab, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meluncurkan pembebasan biaya penempatan PMI. Ada dua skema yang bisa dilakukan yakni lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) melalui Bank Negara Indonesia (BNI). Peluncuran ini telah dilaksnaakan pada Kamis (12/8/2021).
Menurut Kepala BP2MI Benny Rhamdani peluncuran ini sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 30, tercantum mandat bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak dapat dibebani oleh biaya penempatan.
Hal tersebut, menurut Benny, diartikan bahwa seluruh PMI berhak atas keistimewaan tersebut. Namun begitu, lanjutnya, negara belum mampu untuk menanggung biaya sebesar Rp 8,7 triliun setiap tahunnya untuk modal bekerja sejumlah 270 ribu PMI.
PMI menjual harta benda milik keluarga atau meminjam uang ke rentenir. Hal ini secara sistematis tentu akan memiskinkan para PMI. Mereka yang memiliki harapan besar di awal untuk bekerja di luar negeri dan kembali ke Indonesia dengan mimpi untuk menyejahterakan keluarganya. Namun, mereka malah kembali dengan tanpa memiliki apapun, bahkan mendapatkan tindakan eksploitasi,”jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya pun mengambil langkah pasti melalui pembuatan Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelumnya, pinjaman diberikan menjelang PMI terbang ke negara penempatan dengan bunga sebesar 28,8 persen.
Hal ini ternyata menuai banyak kesulitan yang dialami oleh PMI, seperti dikejar-kejar oleh penagih utang. Mereka pun harus tunduk dengan persyaratan yang begitu liar, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BNI menjadi bukti bahwa negara hadir bagi para PMI. Melalui fasilitas tersebut, pinjaman akan diberikan di awal untuk modal bekerja dan proses sebelum keberangkatan. BNI pun hanya memberikan bunga sebesar 11 persen.
Sementara itu, BP2MI telah memangkas 17,8 persen dari bunga yang diberikan oleh para rentenir. "Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk para PMI, juga bersama dengan Jasindo untuk mengantisipasi resiko-resiko yang akan datang. Selamat tinggal pesta pora para rentenir. Selamat datang era baru di mana negara hadir dan memuliakan warganya, para PMI,"jelasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait