Alasan Pelaku Bunuh Saudara Ipar di Purbalingga: Emosi saat Istri Dipukul Korban

Arbi Anugrah
Alasan Pelaku Bunuh Saudara Ipar di Purbalingga: Emosi saat Istri Dipukul Korban. Foto: Polres Purbalingga

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dusun Pangebonan, Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Rabu (15/5) kemarin menyita perhatian publik. Tersangka NS (29) yang masih saudara ipar korban mengaku jika dirinya emosi.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto mengatakan jika kronogis kejadian bermula saat anak tersangka menangis di rumah, sehingga korban MS (33) merasa terganggu. Korban yang tinggal di rumah yang sama hanya dibatasi sekat, kemudian menghampiri istri tersangka dan memarahinya, hingga korban sempat memukul mengenai pipi istri tersangka.

"Istri pelaku lantas mengadukan kepada suaminya (tersangka) melalui telepon. Hingga suaminya yang saat itu sedang berjualan bakso di wilayah Desa Bumisari langsung pulang ke rumah," kata AKP Aris saat konferensi pers kasus penganiayaan di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/5/2024) siang.

Menurut dia, saat tersangka pulang dan melihat kerumunan, tersangka langsung mengira jika terjadi sesuatu dengan istrinya. Tersangka lantas masuk ke rumah dan mengambil golok dan menghampiri korban hingga terjadi cekcok duel maut keduanya.

"Pelaku kemudian membacok kepala korban pada bagian pelipis sebelah kiri. Korban berusaha merangkul pelaku sehingga pelaku kemudian membacok bagian punggung korban sampai beberapa kali," ungkapnya.

AKP Aris menjelaskan, setelah korban lengah, tersangka kemudian menusuk perut korban beberapa kali termasuk mengenai dada sebelah kiri. Bukan hanya itu, tersangka juga melakukan penikaman dengan membabi buta hingga korban tersungkur. 

Anak korban yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak meminta tolong hingga tersangka panik. Warga yang berdatangan membuat tersangka pergi dan meninggalkan lokasi kejadian.

"Setelah melakukan perbuatannya tersangka pergi dan membuang golok ke sumur dengan kedalaman dua meter. Kemudian menyerahkan diri ke rumah ketua RT setempat hingga polisi datang dan diamankan ke Polres Purbalingga," jelasnya.

AKP Aris menambahkan, korban dan tersangka masih berstatus saudara ipar. Istri tersangka dan istri korban merupakan kakak beradik. Hubungan keduanya pun tinggal dalam satu rumah yang sama dan diduga kurang harmonis.

Saat ditanya, tersangka mengaku emosi karena saat sedang jualan ditelepon istrinya yang mengabarkan bahwa ia telah dipukul sama MS (korban). Tersangka yang jualannya belum laku pun langsung pulang ke rumah.

Sesampainya di depan rumah, tersangka melihat istrinya tengah dikerubuti orang. Ia mengira istrinya mengalami luka yang parah, sehingga tersangka mengaku panik dan emosi langsung masuk rumah mengambil golok. Kemudian menghampiri korban dan melakukan pembacokan.

Tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya tersebut. Dalam kesempatan tersebut, tersangka menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan penganiayaan mengakibatkan kematian dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun," jelasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network