PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Purbalingga, mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp26 miliar rupiah dari Pemerintah Pusat. Hal ini karena Pemkab Purbalingga terus fokus dalam menuntaskan persoalan sanitasi dan ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Kepala Bidang Permukiman Wahyuningsih Suprapti (Ning) mengatakan jika Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp26 miliar rupiah tersebut nantinya bakal digunakan untuk pembangunan 3.346 sambungan rumah (SR) sanitasi dan air bersih untuk masyarakat.
"Rencananya anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun 2137 SR air bersih dan 1209 SR sanitasi di 48 desa. DAK air minum itu ada 24 lokus, dan DAK sanitasi juga 24 lokus," kata Ning saat membuka acara Peningkatan Kapasitas Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Program DAK Fisik Bidang Air Minum dan Sanitasi, di Gedung Andrawina Owabong, Selasa (4/6/2024).
Ning juga menyampaikan pesan Kepala Dinrumkim kepada peserta pelatihan agar dalam melaksanakan kegiatan harus selalu tertib administrasi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan ataupun petunjuk teknis (juknis) yang ada.
"Kemudian harus sesuai dengan spesifikasi, harga bisa ditawar tapi spesifikasi harga mati. Karena ini dana untuk sosial masyarakat jadi harus bermanfaat untuk masyarakat, semua ini tidak boleh ditawar," tegasnya.
Menurut Ning, perjuangan untuk mendapatkan alokasi DAK sanitasi dan air bersih tidaklah mudah. Maka dari itu ia berharap KSM dapat melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya.
"Tidak semua Kabupaten bisa mendapatkan kegiatan ini, tapi karena kita selalu siap, makanya setiap tahun Purbalingga selalu mendapatkan kegiatan dari DAK ini," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut Dinrumkim Purbalingga juga menghadirkan narasumber dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
Sementara menurut Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Purbalingga, Ari Supandi, menyampaikan agar KSM selalu mempedomani juknis saat melaksanakan kegiatan agar tidak terjerat dengan permasalahan hukum.
"Juknisnya sudah ada dan dijelaskan secara rinci, Bapak Ibu tinggal melaksanakan saja dari mulai perencanaan sampai selesai kegiatan, kenali hukum jauhkan hukuman," terangnya
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait