Ini Respons Pemkab Kebumen Terkait dengan Parkir Liar

Elde Joyosemito
Disperkimhub menanggapi banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar di Kebumen yang dianggap meresahkan. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Pemkab Kebumen melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) menanggapi banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar di Kebumen yang dianggap meresahkan.

Disperkimhub menyampaikan keprihatinan atas banyaknya pelanggaran parkir yang dilakukan masyarakat. Salah satu contoh adalah kegiatan parkir di tempat yang sudah diberi rambu larangan parkir, seperti di Jl. Merdeka, sisi barat Alun-alun Pancasila.

"Di situ sudah jelas ada tanda larangan parkir, tapi masih saja ada oknum yang melakukan kegiatan perparkiran. Masyarakat juga sering parkir di sana, padahal ada larangannya," ujar Puguh Supriyanto, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Disperkimhub.

Menurut Puguh, baik masyarakat yang parkir maupun juru parkirnya sama-sama melanggar. Tempat-tempat dengan rambu larangan parkir sudah jelas aturannya. Pemerintah pun sudah berulang kali mengadakan sosialisasi penertiban parkir liar dan memberikan teguran kepada oknum juru parkir liar.

"Sosialisasi sudah sering kita lakukan, patroli dan teguran juga sudah dilakukan. Mereka bilang tahu dan paham, tapi kemudian mengulangi lagi," ujarnya.

Puguh mencontohkan maraknya parkir di jalur sepeda Jalan Soekarno-Hatta. Kawasan jalur sepeda jelas dilarang untuk parkir, namun masih ada aktivitas parkir di situ. Baik masyarakat maupun juru parkirnya.

"Kita sering memberikan teguran, peringatan, dan mengusir mereka, tapi masih sering berulang. Kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarangan memang masih lemah, termasuk juru parkirnya," tuturnya.

Ia menambahkan, ada sekitar 240 titik parkir resmi yang dikelola Disperkimhub, sedangkan parkir liar jumlahnya lebih banyak. Parkir liar ini jelas melanggar Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

"Dalam Perda itu jelas masyarakat dilarang melakukan aktivitas perparkiran di tempat yang sudah ada larangannya. Jika melanggar bisa dikenakan pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp10 juta," jelasnya.

Penegakan Perda ini menjadi wilayah Satpol PP. Pihaknya pun siap bekerja sama dengan Satpol PP untuk mendukung penindakan parkir liar, sesuai yang diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2020. "Kami siap, penindakan itu wilayah Satpol PP, kami siap berkolaborasi. Kalau Dishub yang menindak tidak bisa," tegasnya.

Puguh mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi rambu-rambu mengenai parkir. Pemerintah sudah menyiapkan kantong-kantong parkir yang diperbolehkan demi tertibnya lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan raya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kebumen, Zuni Sutopo, mengatakan pihaknya rutin menempatkan personel di kawasan Alun-alun Pancasila untuk memantau kondisi di lapangan dan melakukan teguran jika ada pelanggaran.

"Saat ini sudah ada personel Satpol PP yang ditugaskan setiap hari di Alun-alun Pancasila untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sana," ujar Zuni.

Ia mengakui sampai saat ini belum pernah dilakukan penindakan penertiban parkir liar sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2020. Namun, ia berencana melaksanakan operasi bersama guna menertibkan pelanggaran yang terjadi.

"Dalam minggu-minggu ini, kami akan melaksanakan operasi bersama untuk menertibkan pelanggaran di seputaran kota atau kecamatan Kebumen," tandasnya.


 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network