Terkait peredaran obat putih tanpa merek yang sering disebut masyarakat Kalsel sebagai obat Zenith atau Carnophen, Ditresnarkoba Polda Kalsel telah melakukan penegakan hukum.
Sebanyak 20.680 butir obat disita dari tersangka MS (47) di rumahnya di Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin pada Selasa (9/7). Polresta Banjarmasin juga menangkap tersangka FS, IR, dan SE dengan barang bukti 906 butir obat serupa. Sementara itu, Polres Banjarbaru menangkap tersangka MH dengan 605 butir obat, dan Polres Hulu Sungai Tengah menangkap MF dan MA dengan barang bukti 1.000 butir obat.
"Obat putih tanpa merek ini telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya untuk analisis kandungannya. Kami akan menyampaikan hasilnya kepada publik setelah tersedia," tambahnya.
Meskipun buah kecubung diketahui mengandung atropin dan scopolamine, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa obat-obatan yang diuji negatif untuk narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya lainnya.
Viralnya video mengenai korban mabuk kecubung telah menimbulkan keresahan di Kalsel. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membuat atau menyebarkan konten negatif atau hoax agar informasi yang diterima publik tidak keliru.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait