JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Presiden Jokowi menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi organisasi kemasyarakatan, ormas keagamaan.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 5A dikutip dari aturan tersebut.
Organisasi Kemasyarakatan keagamaan itu harus memenuhi kriteria dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait