JAKARTA,iNews,id - Rumah Sakit Angkatan Laut Lantamal XI Merauke diduga menolak pasien menjadi sorotan publik. TNI AL pun meminta maaf dan memastikan, akan melakukan penyelidikan kejadian tersebut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Julius Widjojono menegaskan, jika dalam penyelidikan nanti terbukti ada kelalaian dari petugas rumah sakit, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Julius menyebut, hal ini sudah menjadi komitmen dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo bahwa Margono tak akan ada prajurit yang lolos dari hukum. Pasalnya, komitmen serupa juga disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, prajurit yang salah akan diproses secara hukum.
"Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti," ungkap Julius dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022). Dia menuturkan, telah dilaksanakan mediasi dan klasifikasi antara pihak keluarga korban dan pihak RSAL Lantamal XI. Proses tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Kejadian bermula saat RSAL Lantamal XI Merauke kedatangan pasien seorang anak bernama Adriana Mahuse yang berusia 10 tahun. Menyadari kondisi rumah sakit tidak memiliki dokter spesialis anak, maka petugas mengarahkan keluarga pasien untuk membawanya ke RSUD Merauke. Sebab, di rumah sakit tersebut diketahui memiliki dokter anak dan fasilitas lebih lengkap sehingga pasien segera mendapat penanganan yang maksimal.
Namun keputusan ini berbuntut panjang yang membuat keluarga pasien merasa tidak mendapatkan penanganan di RSAL. Adriana pun akhirnya mengembuskan terakhir. Bocah ini pun telah dimakamkan di TPU Tanah Miring yang dihadiri Karumkit Lantamal XI, Letkol Laut (K) D Nursito.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait